TERBARU

Metropolis

Langgar Jam Operasional, Aktivitas Tempat Biliard di Tanjungpinang Dibubarkan Petugas

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga melanggar jam operasional saat Ramadhan 2024. Aktivitas ditempat biliard dibubarkan petugas razia gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, pada Selasa (12/3/2024) malam.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan, razia sudah diakukan petugas gabungan sejak malam awal Ramadhan.

Dari hasil dua hari razia tersebut petugas gabungan menemukan ada tempat biliar yang nekat beroperasi saat malam ramadan.

“Sampai sekarang, tempat hiburan malam yang beraktivitas cuma Embas atau tempat biliar saja,” ucapnya Yacob, Rabu (13/3/2024).

Saat dirazia, jelas Yacob, pemilik atau pengelola tempat biliard tersebut beralasan beroperasi karena belum menerima Surat Edaran (SE) tentang jam operasional tempat hiburan malam.

Namun, petugas gabungan terpaksa tetap membubarkan aktivitas di tempat biliar tersebut. Dan Pengelola tempat usaha itu diminta untuk menaati jam operasional yang telah diatur dalam Surat Edaran.

“Kita bubarkan, pengunjung kita minta buat meninggalkan tempat. Untuk THM seperti diskotek, dan lain sebagainya jam operasionalnya telah diatur,” tegas Yacob.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan, yang merujuk dengan SE ramadan 2024 di Tanjungpinang.

Sain itu, kata Yacob pihaknya tidak hanya fokus melakukan razia THM saja. Melainkan juga melakukan pengawasan, terhadap remaja yang kerap nongkrong di sejumlah titik.

“Kita juga ada pembubaran kerumunan masa di Jalan Bandara. Anak-anak remaja yang berkumpul saat tengah malam, kita bubarkan,” ujarnya. (Zpl)

Berita Terkait