BintanMetropolis

Lapas Tanjungpinang Over Kapasitas, 30 Orang Warga Binaan Dalam Satu Ruangan

GOTVNEWS, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, menghadapi permasalahan over kapasitas. Saat ini, lapas yang idealnya hanya mampu menampung 350 orang warga binaan justru dihuni oleh 576 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto menjelaskan bahwa kondisi ini membuat ratusan warga binaan terpaksa berbagi kamar dengan kapasitas yang sangat bervariasi, mulai dari dua hingga tiga puluh orang per kamar.

“Ratusan warga binaan tersebut menempati berbagai kamar dengan kapasitas yang berbeda-beda, mulai dari 2, 10, 20 hingga 30 orang per kamar,” jelas Untung, Kamis (13/3/2025).

Dari jumlah tersebut, penghuni lapas tidak hanya berasal dari warga negara Indonesia, tetapi juga mencakup 11 warga negara asing (WNA). Sebanyak 10 di antaranya merupakan warga negara Malaysia, sementara satu orang lainnya adalah warga negara Cina. Sebagian besar WNA tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Mayoritas warga binaan lapas berasal dari kasus perlindungan anak, disusul oleh kasus narkotika, serta kasus lainnya seperti korupsi, perdagangan orang, penganiayaan, dan pembunuhan. Dari total 576 narapidana, masa hukuman mereka pun bervariasi, mulai dari 15 tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.

Lebih lanjut, Untung mengungkapkan bahwa jumlah petugas yang bertugas di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga jauh dari memadai. Dengan hanya puluhan petugas yang ada, mereka harus mengawasi ratusan warga binaan.

“Alhamdulillah mereka taat dan patuh terhadap aturan lapas dan petugas, karena kita ajak mereka berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan lapas,” tutupnya. (Mhd)

Berita Terkait