Mie Gacoan dan SELMI Sepakat Damai, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

GOTVNEWS, Bali – Pengelola Mie Gacoan Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sepakat berdamai. Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti Rp2,2 miliar atas penggunaan lagu periode 2022 hingga Desember 2025.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, di kantor Kementerian Hukum, Bali, Jumat (8/8/2025). Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dengan perjanjian ini, seluruh gerai Mie Gacoan kembali memutar musik seperti biasa. SELMI menjelaskan besaran royalti ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Hukum Supratman menyatakan dukungan terhadap transparansi pungutan royalti oleh LMK. Ia juga berencana menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pemungutan royalti di Indonesia.

Sebelumnya, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta oleh Polda Bali. Status ini diberikan setelah penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2025.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *