LMKN: Putar Suara Burung di Tempat Usaha Tetap Kena Royalti

GOTVNEWS, Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi polemik pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran dan kafe yang kini ramai karena kewajiban membayar royalti.

Menurut Dharma, suara alam maupun kicauan burung tetap bisa dikenakan royalti jika sumbernya merupakan rekaman dari produser fonogram.

Dharma menegaskan, tak ada kewajiban memutar musik di restoran atau kafe. Namun jika memutar musik, baik lagu lokal, internasional, atau tradisional, wajib membayar royalti atau hak cipta melalui LMKN.

Kasus royalti mencuat usai pemilik Mie Gacoan Bali ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu tanpa izin.

Sejak itu, banyak pelaku usaha enggan memutar musik, meskipun menggunakan layanan streaming berbayar. Sebagian memilih memutar suara burung untuk menghindari persoalan hukum.

PHRI menyebut pelaku usaha kini lebih hati-hati dan memilih suara alam sebagai alternatif agar terhindar dari tuntutan.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *