GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang oknum wartawan dan AirNav Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, ditangkap petugas kepolisian saat hendak pesta narkoba.
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap menangkap seorang oknum wartawan inisial JL dan pegawai AirNav Inisial TYW, saat hendak pesta narkoba.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan pelaku pertama inisial TYW di parkiran Wisma Pesona, Tanjungpinang, pada 22 April lalu.
Dari TYW polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua inisial JY yang merupakan oknum wartawan, di rumahnya di Perumahan Geisya Kelurahan Batu IX.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,11 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku TYW barang haram itu didapatnya dari seseorang inisial L yang saat ini DPO, rencananya narkoba itu akan dikonsumsi bersama JL.
“Dari tersangka Y ini kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,11 gram dengan 1 butir inex berlogo maybach, dan juga ada bong, alat komunikasi dan kendaraan, dan kita lakukan pengembangan, dan ada keterkaitan dengan tersangka lainnya yaitu L, yang janjian akan menggunakan bersama-sama,”ucapnya
Atas perbuatannya, ke dua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(Ald)