GOTVNEWS, Karimun – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Karimun, meringkus dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
berdasarkan penyelidikan polisi, dari hasil pelaku menjual anak dibawah umur ke lelaki hidung belang, ia memperoleh keuntungan mulai dari Rp 50 ribu hingga 150.000 ribu rupiah.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Polres Karimun melakukan patroli disekitar daerah korong, pada Minggu (28/1/2024) lalu. Petugas menemukan dua orang wanita yang menggunakan pakian tidak wajar dan kurang sopan.
Saat dihampiri petugas dan dilakukan introgasi, dua wanita itu masing-masing berinisial TA usia 16 tahun dan YM usia 43 tahun.
Kepada petugas, kata Kapolres, mereka mengaku bahwa baru pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara Karimun. Sehingga, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Karimun untuk dimintai keterangan.
“Pelaku yang diamankan ada 2 yaitu YM (43) dan A (43). Kasus ini dilaporkan personel Polres Karimun yang lakukan patroli. Pelaku A diamankan setelah dilakukan penyelidikan,” Kata Kapolres, saat menggelar konfrensi pers, Kamis (1/2/2024), di Mapolres Karimun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, peran YM mencari orang yang mau untuk menyediakan jasa layanan seksual.
Karena, kata dia, saat itu YM diminta oleh pelaku A untuk menyediakan jasa layanan seksual. “YM lalu menghubungi TA, pelaku ini membujuk dan meyakini TA, akhirnya TA menuruti permintaan pelaku YM,” sebutnya.
Setelah korban TA menuruti pemintaan pelaku YM, sambung AKP Gidion, pelaku YM langsung memesan kamar hotel di Jalan Nusantara yang dijadikan tempat melayani pelaku A.
“Dari pemeriksaan polisi YM dapat keuntungn Rp50 ribu hingga Rp150 ribu hasil eksploitasi anak tersebut,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit hp, satu unit sepeda motor dan uang Rp600 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (Zpl)