GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku pembobol rumah tetangga di Kota Tanjungpinang berhasil diciduk petugas kepolisian, di Kota Batam.
Pelaku berinisial K berusia 36 tahun hanya bisa tertunduk usai diciduk petugas kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Kota.
Ia ditangkap polisi karena telah membobol rumah tetangganya sendiri, dan mencuri tiga unit handphone serta uang tunai Rp900 ribu rupiah, pada Desember 2024 lalu.
“Korban saat itu kehilangan 3 buah HP, uang sekitar Rp 900 ribu. Anggota sempat kerumah dia (pelaku) tapi sudah keburuan kabur. Dia kabur ke Batam pada subuh,” ucapnya, Kapolsek Tanjungpinang Kota, IPTU Missyamsu Alson.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis, dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.(San)
















