GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan diimplementasikan mulai tahun ini dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres tersebut akan mengatur tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres tersebut sebelumnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut mengatur soal kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap dan ditergetkan berlaku pada tanggal 01 Januari 2025 mendatang.
Dari penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap, yaitu hanya sebanyak empat tempat tidur.
Budi juga memastikan, dengan adanya penerapan kelas standar tersebut tentunya tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.(Frh)