GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
Aturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, calon PPPK Paruh Waktu harus memenuhi tiga syarat utama:
1. Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir tetapi tidak lulus.
3. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mendapatkan penempatan.
4. Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu akan mengisi jabatan sebagai berikut:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Merujuk pada SK Menpan RB Nomor 16/2025, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penetapan tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu yang umumnya bekerja sekitar 8 jam per hari. PPPK Paruh Waktu dipekerjakan selama 4 jam per hari, dengan total waktu kerja per minggu yang lebih singkat.
Jika mengacu pada total jam kerja ASN penuh waktu, yaitu 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk jam istirahat), maka jam kerja PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai 18 jam 45 menit per minggu.
Disiplin dan Sanksi Pelanggaran
Aturan disiplin PPPK Paruh Waktu juga diatur secara tegas dalam SK Menpan RB No. 16/2025 dan UU No. 5/2014 tentang ASN serta PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika melanggar aturan atau kondisi tertentu, di antaranya:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak berkinerja baik.
6. Melanggar disiplin berat.
7. Terlibat tindak pidana dengan vonis minimal 2 tahun penjara.
8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Fokus pada Efisiensi dan Kepastian Karier
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Dengan pengaturan yang jelas terkait jam kerja, status kepegawaian, dan sanksi disiplin, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung pelayanan publik tanpa mengurangi kualitas kinerja. (Alt)