Pemkab Bintan Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU Perumahan

Pemkab Bintan Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU Perumahan.
Pemkab Bintan Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU Perumahan. Foto: dok Disperkim Bintan.

GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, bertempat di Ruang Pertemuan Longhouse De Bintan Villa, Bintan Buyu, Senin (15/12/2025).

Kepala Disperkim Bintan Mohammad Irzan menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengembang perumahan serta pemangku kepentingan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

” Penyelenggaraan serah terima PSU perumahan di Kabupaten Bintan Alhamdulillah mendapat apresiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Daerah Kabupatej Bintan “, jelasnya.

Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menerapkan tata kelola penyerahan PSU Perumahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

” Apresiasi dari KPK ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Bintan telah sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi, penataan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan PSU untuk kepentingan publik”, Ujar Irzan.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pengembang perumahan dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku dan melaksanakan kewajiban penyerahan PSU tepat waktu dan sesuai ketentuan.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *