Pemko Tanjungpinang Berencana Lakukan Pemekaran RT dan RW

Pemko Tanjungpinang Berencana Lakukan Pemekaran RT dan RW.
Pemko Tanjungpinang Berencana Lakukan Pemekaran RT dan RW. Foto: Gotvnews/Hasandy.

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Pemko Tanjungpinang berencana melakukan pemekaran RT dan RW disetiap wilayah di Tanjungpinang.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekdako Tanjungpinang, Raja Kholidin mengatakan, pemko saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait peraturan Wali Kota tentang RT dan RW.

Dalam peraturan tersebut, kata Kholidin, akan dijelas tata cara pemilihan RT dan RW, tata cara jika ada penggabungan ataupun pemekaran RT dan RW.

Selain itu, dengan perwako tersebut kedepan perangkat RT dan RW dapat menjadi kelembagaan yang dapat mempertanggungjawabkan dengan administrasi.

“Selain itu juga administrasi yang ada di RT dan RW. Mudah-mudahan perwako ini kawan-kawan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan juga ada pegangan dalam rangka pemekaran, pembentukan dan administrasi RT, RW,” kata Kholidin, Jumat (10/5/2024) kemarin.

Kemudian, dalam pemekaran RT dan RW baru, sebut Kholidin, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun begitu, terobosan ini bakal disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang.

“Total sekarang 839 RT – RW di Tanjungpiang. Saat ini kita baru sampaikan saja prosedur untuk pemekaran, pembentukan RT -RW dan prosedur pemilihannya dulu. Supaya ini nanti kedepan kelembagaaan RT RW memiliki payung hukum,” ujarnya.

Kedati demikian pemebentukan RT – RW baru itu harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perwako tersebut.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *