Pemko Tanjungpinang Kaji Penetapan Pajak Hiburan Dibawah 40 Persen

GOTVNEWS,Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang buka peluang penetapan pajak hiburan sebesar 20 persen bagi wajib pajak di Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Senin Pagi.

Hasan menyampaikan, pemerintah pusat memberikan diskresi pada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dibawah 40 hingga 75 persen.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pemko bakal menetapkan pajak hiburan 25 hingga 20 persen seperti di daerah Bali dan Jogja.

Namun untuk menetapkan pajak 15 hingga 20 persen. Pemko masih perlu melakukan kajian dan perhitungan atas potensi pajak hiburan yang diterima daerah.

“Kewajiban kita secara regulasi sedang menyiapkan perdananya. Tapi pemerintah memberi ruang pada kita yang daerah dapat memberikan diskresi terhadap kebutuhan pajak itu. Daerah Jogja dan Bali 20-25 persen mungkin kita bisa seperti itu tapi kita hitung dululah. Kita masih kaji potensi penerimaan pajak daerah,” ucapnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *