GOTVNEWS, Bintan- Penyidik Satreskrim Polres Bintan menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka Hasan, kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, Jumat (19/7/2024) pagi tadi.
“Hari ini penyidik limpahan berkas tahap I tersangka Hasan ke Kejari Bintan,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.
Iptu Alson menyampaikan, sedangkan untuk berkas tahap I dua tersangka lainnya yakni M Ridwan dan Budiman telah dikirim penyidik ke Kejari Bintan pada Rabu (17/7/2024) lalu.
“Untuk dua tersangka lainnya tahap I telah diberikan pada hari Rabu lalu,” ucapnya.
Menurut Alson, penyebab dari lamanya berkas perkara kedua tersangka Ridwan dan Budiman, lantaran jaksa meminta penyidik Polres Bintan untuk memenuhi semua kekurangan dalam berkas.
“Kejari Bintan minta melengkapi petunjuk Jaksa yang belum lengkap, sehingga penyidik Polres Bintan telah berusaha memenuhi petunjuk tersebut dan berkasnya telah dipenuhi,” tutupnya.
Sementara itu pantauan di Kejari Bintan, dua orang penyidik Satreskrim Polres Bintan tampak membawa tumpukan berkas perkara dan memberikannya kepada bagian PTSP Kejari Bintan.(Mhd)