TERBARU

Metropolis

Polisi Periksa 8 Orang Saksi Terkait Aktivitas Tambak Udang yang Rusak Mangrove di Desa Pengujan

GOTVNEWS, Bintan – Penyelidikan pembangunan tambak udang yang diduga telah merusak puluhan pohon mangrove di Dusun III, Desa Pengundang, Kecamatan Teluk Bintan, hingga saat ini masih terus bergulir.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio mengatakan, sejuah ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi baik dari pemilik tambak udang, pemilik lahan hingga dinas terkait.

“Hingga saat ini sudah 5 hingga 8 orang saksi kita periksa, dan pemilik kita konfirmasi masih di Jakarta. Karena katanya sedang sakit jantung,” ungkapnya.

Ipda Adi menjelaskan, dalam proses pembangunan pemilik belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, pemilik sudah melakukan aktivitas pembangunan.

“Izin masih berproses, disini karena terkait lingkungan hidup ada hutan mangrove. Maka sangkaannya masuk Undang-Undang pesisir pantai. Bisa denda atau pidana dan kita masih melalukan koordinasi dulu,” jelas Adi.

Dalam hal tersebut, penyidik kolaborasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

Sebelumnya, H. Syafarudin mengaku bahwa terdapat beberapa pohon bakau yang ditebangnya, tetapi nantinya akan digantirugi jika semua perizinan sudah selesai.

Dijelaskan, pihak pembangunan saat ini masih mengurus berbagai perizinan yang mana saat ini masih berproses di dinas terkait.

“Memang ada beberapa bakau, namun kami bukan sengaja tebang, karena untuk buka jalan pipa dari laut ke tambak udang nantinya. Sudah selesai izin kami akan ganti rugi pohon bakau yang ditebang,” tutupnya. (Mhd)

Berita Terkait