GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menyelidiki pemasok sabu kepada oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang berinisial ESD. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku sabu didapat dari sejumlah narapidana di Lapas tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari sejumlah narapidana di Lapas Tanjungpinang.
Menurutnya, transaksi tersebut terjadi beberapa kali di kantin Lapas. Selanjutnya sabu diserahkan ke anaknya berinisial RK untuk dijual.
Dari keterangan tersebut, polisi akan mendalami keterangan pelaku dan mencari bukti keterlibatan sejumlah narapidana.
“Dia dapat sabu itu dari beberapa napi. Mereka melakukan transaksi di kantin. Ini sudah lama sudah berbulan-bulan dia melakukan ini. Setelah dapat sabu dia kasikan ke anaknya,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan dari hasil transkip komunikasi diketahui pelaku berhubungan bukan dengan satu orang napi saja.
“Ibu ini dari transkrip komunikasi elektronik itu bukan hanya satu dua orang napi, saya bisa bilang begitu. Dia dapat sabu itu gratis. Mungkin karena dia punya jabatan disitu. Nyatanya anaknya menjual, ibunya memakai. Ibunya tadi menampik tidak memakai tapi positif,” kata dia.
ESD, oknum pegawai Lapas Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran sabu di Tanjungpinang. Tak hanya itu, polisi juga menangkap anaknya berinisial RK yang diduga berperan sebagai kurir.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tanjungpinang dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (zpl)