GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dan kerap meresahkan masyarakat dibekuk tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat tengah tertidur pulas.
Tak seindah mimpinya, pemuda bernama Juwendi yang tengah tertidur pulas seketika terkejut saat diringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di rumahnya Jalan Nila, pada Rabu sore.
Juwendi yang juga residivis kasus yang sama ini ditangkap polisi karena telah melakukan serangkaian aksi pencurian dibeberapa lokasi di Tanjungpinang.
Dalam aksinya, pelaku mencuri berbagai barang berharga mulai dari mencuri uang, membobol kotak infak di beberapa masjid, hingga barang-barang mewah seperti emas. Kemudian barang hasil curian dijual dan uangnya ia gunakan untuk foya-foya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan berbagai aksi pencurian dibeberapa lokasi di Tanjungpinang.
“Saat ini pelaku masih kami periksa. Kasus pencurian ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kini, pemuda yang dikenal licin itu harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(zpl)
















