Polres Bintan Tangkap Pembuang Limbah B3

GOTVNEWS, Bintan – Polisi mengamankan seorang supir mobil tanki yang kedapatan membuang limbah B3 di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan.

Satreskrim Polres Bintan mengamankan satu unit mobil tangki BP 8697 BU, beserta sopir berinisial YK, lantaran diduga membuang limbah B3 di kawasan pemukiman warga di Kelurahan Tanjung Uban Kota.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan berdasarkan keterangan sopir mobil tangki, limbah diduga B3 tersebut berasal dari salah satu instansi pemerintah yang ditenderkan kepada kontraktor.

Pelaku mengaku diupah sebesar Rp 300 ribu untuk membuang limbah, dan pelaku mengaku sudah 4 kali membuang limbah di duga B3 di kawasan pemukiman.

“Sudah diamankan sopir dan mobil tangkinya, sopirnya masih dimintai keterangan,” jelasnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan mengambil sampel tanah yang diduga tercemar limbah B3 untuk diselidiki di laboratorium.

Pantauan di lokasi yang menjadi tempat pembuangan limbah diduga B3, terlihat sudah adanya garis polisi, serta terlihat juga, semak belukar tersebut mengering diduga karena dampak limbah diduga B3.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *