Hukum  

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 5,6 Kilogram dan Ganja 3,6 Kilogram

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 5,6 Kilogram dan Ganja 3,6 Kilogram.
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 5,6 Kilogram dan Ganja 3,6 Kilogram. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang gelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan polisi (LP) berbeda selama periode April hingga Juni 2026.

Dalam pemusnahan tersebut, petugas merinci sitaan dari empat tersangka berinisial RR, YM, serta jaringan BA dan HS, dan dua kasus yang status pelakunya masih dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan total barang bukti bersih yang dihancurkan mencakup 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja setelah sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium persidangan.

Dimana narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di rebus dan di bakar secara langsung, serta kemudian di buang ke tempat pembuangan.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja,” ucapannya.

Pihakkepolisian menegaskan bahwa pemusnahan terbuka yang disaksikan langsung oleh jajaran instansi penegak hukum terkait ini merupakan bentuk transparansi nyata sekaligus langkah konkret memutus mata rantai peredaran gelap di wilayah ibu kota provinsi.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” sambungnya.

Lajun turut mengimbau warga untuk tidak lengah dan terus memperkuat lingkungan masing-masing dari pengaruh zat terlarang dengan berani melaporkan indikasi transaksi mencurigakan kepada petugas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *