PUPRP Bintan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

GOTVNEWS, Bintan – Dinas PUPR Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, di Aula BPMP Kepri, Jalan Tata Bumi, Kilometer 20, Ceruk Ijuk, Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti 30 orang peserta terdiri dari ASN dan OPD di lingkungan Pemkab Bintan.

Dengan menghadirkan narasumber Ahmad Abdul Alfattah Azwar selaku Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umur Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan, Wan Affandi, mengatakan, kegiatan ini membahas terkait pedoman pengawasan penyelenggara jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten Bintan dan Kota.

“Kami harap kegiatan ini untuk menyatukan persepsi terkait konstruksi ini. Kami harap seluruh OPD dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai,”sebutnya.

SOT : Wan Affandi – Kadis PUPRP Kabupaten Bintan

Ahmad Abdul mengatakan, dalam pedoman pengawasan terbagi dua yang diantaranya mulai dari pengawasan rutin dan insidental yang dilakukan oleh OPD.

“Dalam pengawasana ada tiga tertip diantaranya tertip usaha dilakukan untuk penyedia jasa, tertip penyelenggaraan untuk PPK dan tertip permanfaatan untuk owner atau pengguna jasa dalam hal ini OPD-OPD yang terkait jasa konstruksi,” ucapnya.

Semakin kedepan penyelenggara jasa konstruksi akan makin dipentingkan. Dimana, jasa konstruksi kedepan tidak lagi bisa dianggap enteng, karena proses pengadaan barang dan jasa memiliki persyaratan tertentu.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *