GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, mengakui kebingungannya terhadap prosedur pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Ia telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kepri, meminta penjelasan terkait SK Gubernur dan PP tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran Kuasa Hukum Anggota DPRD, Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Dalam suratnya, Jhon Aquarius Putra memohon klarifikasi terkait SK Gubernur dan PP Nomor 12 Tahun 2018, mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami proses dan prosedurnya. Surat tersebut telah dikirim ke Provinsi pada tanggal 10.
“Ya kami minta penjelasan tentang SK Gubernur dan PP 12 itu macam mana, kami pun tidak pahamkan. Kami minta penjelasan proses, prosedurnya itu seperti apa,” kata dia, Selasa (14/11/2023).
Meskipun demikian, Sekwan DPRD Anambas menegaskan bahwa ia hanya menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan tidak memihak kepada siapapun terkait Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Natuna, Siti Bayu.
“Suratnya kalau tak salah saya tanggal 10 dikirim ke provinsi,” tambanya.
Sementara itu, terkait potensi gugatan ke PTUN oleh Kuasa Hukum Siti Bayu, Jhon Aquarius Putra tidak terlalu merespon. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kuasa Hukum Siti Bayu yang telah memberikan saran agar pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemprov Kepri.
“Iya, saya dah baca beritanya tadi. Tapi saya terima kasih ke pengacara Buk Siti, bang Jefri ya, telah beri saran ke kami untuk konsultasi ke Biro Hukum Provinsi, agar tidak ada kegaduhan di publik terhadap tanggapan kami terhadap PP 12 itu,” ujarnya.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














