Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Siti Bayu Khusnul Hatimah, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap desakan Sekretaris DPD PAN Anambas terhadap Sekwan dan Ketua DPRD untuk segera melakukan PAW Siti ke Imran dari Partai PAN.
Zefri Idham, Kuasa Hukum Siti, menyatakan keprihatinan atas kegaduhan yang terjadi di Anambas setelah Sekretaris DPD PAN menganggap Sekwan dan Ketua DPRD melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 karena tidak segera melaksanakan PAW.
โKami berharap Sekwan dan DPRD Anambas dapat meneliti dengan seksama PP Nomor 12 Tahun 2018,โ ujar Zefri.
Zefri juga menyayangkan klarifikasi yang ngawur dari Sekwan terhadap pemberitaan tersebut, dan menyarankan agar melakukan konfirmasi yang tepat terkait prosedur PAW.
โSekwan seharusnya konfirmasi kepada biro terkait atau ke Provinsi yang mengeluarkan SK tersebut untuk mendapatkan penafsiran yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang tidak berdasar dan menciptakan kegaduhan di masyarakat,โ tambahnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














