Hukum  

Kuasa Hukum Siti Bayu Gugat Sekwan dan Sekretaris DPD PAN Anambas di PTUN

Kuasa Hukum Siti Bayu Gugat Sekwan dan Sekretaris DPD PAN Anambas di PTUN
Kuasa Hukum Siti Bayu Gugat Sekwan dan Sekretaris DPD PAN Anambas di PTUN. Foto: Zuprianto/Gotvnews.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Kuasa Hukum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Siti Bayu Khusnul Hatimah, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tindakan Sekretaris DPD PAN Anambas yang mendesak Sekwan dan Ketua DPRD untuk segera melakukan PAW Siti ke Imran dari Partai PAN.

Zefri Idham, Kuasa Hukum Siti, menyatakan keprihatinan atas kegaduhan yang terjadi di Anambas setelah Sekretaris DPD PAN menganggap Sekwan dan Ketua DPRD melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 karena tidak segera melaksanakan PAW.

“Kami berharap Sekwan dan DPRD Anambas dapat meneliti dengan seksama PP Nomor 12 Tahun 2018,” ujar Zefri.

Zefri menjelaskan bahwa dalam PP tersebut, diberikan waktu 60 hari kepada DPRD untuk melaksanakan pengambilan sumpah dan janji, sejak keputusan Gubernur diterima pada 30 Oktober 2023.

“Perlu dicatat bahwa Sekwan DPRD Anambas menyatakan bahwa Siti Bayu belum di non-aktifkan karena keputusan Gubernur belum berlaku hingga pengambilan sumpah dan janji. Namun, Sekwan juga mengakui membantu Sekretaris DPD PAN mempercepat proses PAW di luar jam kerja,” jelasnya.

Zefri juga menyayangkan klarifikasi yang ngawur dari Sekwan terhadap pemberitaan tersebut, dan menyarankan agar melakukan konfirmasi yang tepat terkait prosedur PAW.

“Sekwan seharusnya konfirmasi kepada biro terkait atau ke Provinsi yang mengeluarkan SK tersebut untuk mendapatkan penafsiran yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang tidak berdasar dan menciptakan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Siti Bayu Khusnul Hatimah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana.

“Gugatan yang kami ajukan bukan berarti tidak menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *