GOTVNEWS, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, memastikan aturan larangan mengenai buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo, hanya berlaku bagi kalangan pejabat pemerintah dan ASN.
Baru-baru ini, larangan soal buka puasa bersama (bukber) yang ditetapkan oleh pemerintah mendadak menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam surat yang beredar alasan mengenai larangan bukber tersebut masih terkait soal COVID-19, yang masih berada dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memberikan klarifikasi terkait surat edaran presiden yang berisi tentang arahan kepada pejabat dan ASN untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama.
Menurut Pramono, larangan tersebut hanya berlaku untuk pejabat negara dan pimpinan lembaga negara, tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Sehingga, masyarakat masih diberikan kebebasan serta keleluasaan untuk melakukan atau menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.
Menurutnya, larangan soal buka puasa bersama bagi kalangan pejabat pemerintahan itu dikeluarkan sebagai komitmen pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan publik.
Larangan tersebut diterbitkan buntut dari adanya sorotan tajam oleh publik terhadap beberapa pejabat negara yang kerap pamer gaya hidup mewah.(Frh)