Soal ASN Nongkrong, Bupati Iskandarsyah: Boleh Ngopi, Tapi Bukan Saat Jam Kerja

Soal ASN Nongkrong, Bupati Iskandarsyah: Boleh Ngopi, Tapi Bukan Saat Jam Kerja.
Soal ASN Nongkrong, Bupati Iskandarsyah: Boleh Ngopi, Tapi Bukan Saat Jam Kerja. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang santai menyeruput kopi di warung saat jam kerja menjadi sorotan.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menilai kebiasaan tersebut sudah masuk kategori indisipliner dan berpotensi mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Karimun.

“Salah satu yang perlu dijaga ASN adalah kedisiplinan,” tegas Bupati Iskandarsyah, belum lama ini.

Menurutnya, di saat pemerintah tengah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, masih ada oknum pegawai yang justru asik bercengkerama di luar kantor ketika warga sedang mengantre mengurus administrasi.

Kondisi ini, sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan.

Bupati, Iskandarsyah menegaskan dirinya tidak anti terhadap budaya ngopi yang memang sudah melekat di tengah masyarakat Kepulauan Riau.

Namun, ia mengingatkan pentingnya manajemen waktu dan tanggung jawab terhadap jabatan yang diemban.

“Bukan berarti kita melarang orang untuk ngopi. Tapi tempatnya bukan di jam kerja. Silakan sebelum masuk kantor, saat jam istirahat, atau setelah pulang kantor. Itu hak pribadi,” ujarnya.

Iskandarsyah, menekankan, seragam yang dikenakan ASN bukan sekadar pakaian kerja, tetapi simbol amanah dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.

“Kedisiplinan bukan hanya soal tanda tangan absensi, tetapi tentang kehadiran fisik dan mental untuk melayani masyarakat dengan maksimal,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *