Berita Video

Stafsus Gebernur Jakarta Beberkan Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10%

GOTVNEWS, Jakarta – Heboh, Pemprov DKI Jakarta menetapkan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel karena masuk kategori jasa hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025.

Staf Khusus Gubernur DKI, Yustinus Prastowo, menyebut bahwa olahraga berbayar seperti padel sudah lama jadi objek Pajak Hiburan sejak diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009. Pernyataan ini ia sampaikan lewat akun media sosial X @prastow, pada Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, bukan hanya padel, tetapi juga futsal, tenis, squash, dan biliar termasuk dalam jenis olahraga yang dikenakan pajak serupa.

Ia menjelaskan, Perda DKI No. 1 Tahun 2024 juga mengatur bahwa sewa lapangan, kolam renang, hingga tempat kebugaran dikenai pajak hiburan. Besarannya lebih rendah dari PPN dan tidak masuk kategori hiburan mewah.

Prastowo menegaskan, pajak padel diberlakukan demi keadilan karena olahraga berbayar lain juga sudah dikenai pajak sejak lama. Menurutnya, yang terpenting adalah pemungutan dilakukan secara adil dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sementara itu, Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, mengaku belum mengetahui bahwa lapangan padel telah resmi menjadi objek pajak hiburan dengan tarif 10% dari Bapenda.(frh)

Berita Terkait