GOTVNEWS, Bintan – Surat pemanggilan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka akan dilayangkan Polres Bintan dalam waktu dekat.
Hal itu dijelaskan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (30/5/2024) siang, usai menghadiri kegiatan peringatan hari Lansia ke 28, di Pantai Dugong, Kabupaten Bintan.
AKBP Riky menyebutkan, pihaknya akan segara melayang surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan tetap melayangkan surat panggilan tersebut setelah 30 hari pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
“Setelah dilantik atau tidak dilantiknya PJ Wali Kota Tanjungpinang yang baru, tetap setelah 30 hari dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Tanggal 3 Juni 2024 kita layangkan surat panggilan terlebih dahulu,” tegasnya.
Namun, saat ditanya oleh sejumlah awak media terkait soal penangguhan, AKBP Riky menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik nantinya, apakah akan ditangguhkan atau tidak.
“Untuk penangguhan itu kewenangan penyidik, kalau mau perkara cepat selesai biar berkasnya cepat diserahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.(Mhd)