TERBARU

Hukum

Tiga Pengedar dan Pengguna Narkoba Digerebek Polisi di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh pengedar narkoba di Tanjungpinang.

Rumah yang digerebek itu berlokasi di Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Polisi mengamankan
dua orang pengedar dan pengguna Narkoba.

Tak hanya itu, polisi juga menemuman sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, adanya seorang laki-laki diduga menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial DZ di Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat, pada Jumat (31/3/2023) yang lalu.

“Saat digeledah, kami temukan satu paket dengan berat 0.24 gram,” kata Akp Efendi, Selasa (4/4/2023).

Selanjutnya, ucap Akp Efendi, dari pelaku DZ polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu masing-masing Inisial RR dan AY.

“Pelaku pertama ngakunya dapat dari RR dan AY. Maka kami lakukan pengembangan,” jelas dia.

Kedua pelaku itu diamankan petugas kepolisian di rumahnya di kawasan Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang dibuang pelaku dihalaman rumahnya yang diletakkan didalam kotak plastik.

Selain sabu, ungkap dia, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong milik kedua pelaku.

“Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.(Zpl)

Berita Terkait