TNI AL Amankan KM Dolphin di Perairan Karimun, Temukan Sabu di Atas Kapal

Dok Humas Lanal Tanjungbalai Karimun

GOTVNEWS, KARIMUN – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika di jalur laut wilayah Kepulauan Riau.

Tim Quick Response Kodaeral IV Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Satgas Intelmar Koarmada I mengamankan kapal KM Dolphin GT 22 di Perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat malam, 26 Desember 2025 lalu.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB di perairan depan kawasan PT Timah Kundur. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun sebelum dihentikan petugas.

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya, mengatakan penghentian dilakukan setelah tim mendeteksi pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan di wilayah operasi.

“Petugas melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu di atas kapal,” kata Samuel dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat bong hisap serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai narkotika.

Dari pemeriksaan awal, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Narkotika itu diperoleh dari seseorang di wilayah Tanjungbatu dan dikonsumsi bersama tiga ABK lainnya selama pelayaran.

Sekitar pukul 21.45 WIB, KM Dolphin GT 22 diamankan dan digiring ke Markas Komando Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal patroli. Kapal beserta seluruh awaknya tiba dan sandar di dermaga Mako Lanal TBK pada pukul 23.39 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nakhoda dan ABK KM Dolphin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait kelaiklautan kapal, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Samuel menegaskan, TNI Angkatan Laut berkomitmen memperketat pengawasan wilayah perairan nasional guna mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *