GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN dilingkungan Pemprov Kepri akan di pangkas sebesar 7,65 persen pada 2026. kebijakan itu guna penyesuaian dari pemangkasan dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebut, pemotongan TPP ASN sebesar 7,65 persen merupakan dampak dari pemangkasan dana TKD dari pemerintah pusat sebesar Rp495,45 miliar rupiah, sehingga pemprov harus melakukan kebijakan penekanan belanja pegawai.
Dari pemotongan TPP ASN tersebut, nantinya anggaran akan dialokasikan untuk pembayaran tunjangan PPPK tahap satu dan tahap dua.
“TPP ada kita kurangi, untuk PPPK, untuk kebersamaan, yang mereka musti ada tunjangan juga, sebesar 7,65 persen untuk tahun depan, dengan catatan kalai ada sumber baru tahun depan kita kembalikan,” ucapnya.
DPRD bersama Pemprov Kepri sebelumnya telah resmi menyepakati KUA-PPAS APBD Kepri tahun anggaran 2026 sebesar RpRp3,544 Triliun dari rencana awal sebesar Rp3,735 triliun rupiah.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













