TERBARU

Politik

TPS 017 Pinang Kencana Bakal Laksanakan PSU, KPU Tunggu Surat Rekom dari Bawaslu

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 017 di Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.

“Kami masih menunggu surat rekomendasi PSU Bawaslu secara resmi,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Jumat (29/11/202$).

Faisal mengatakan, TPS 017 di Pinang Kencana direkomendasikan PSU pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, lantaran terdapat warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mengurus pindah pilih, tetapi ikut memilih di TPS tersebut.

“Karena ada tujuh pemilih ber KTP Karimun namun dibolehkan coblos. Padahal mereka harus mengurus surat pindah memilih dulu,” jelas Faisal.

Pelaksanaan PSU, lanjut Faisal, harus dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari sejak pelaksanaan pemungutan suara.

KPU Tanjungpinang akan melakukan segala persiapan seperti meminta logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Kepri.

“Ada beberapa persiapan yang harus dilakukan mulai dari logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, petugas hingga tempat yang akan dijadikan TPS untuk mencoblos masyarakat nanti,” sebutnya.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 17 sebanyak 552 pemilih ditambah dengan DPTB dan DPT khusus di TPS 17.(San)

Berita Terkait