GOTVNEWS, Tanjungpinang – Proses penentuan penjabat Wali Kota Tanjungpinang masih bergulir, saat ini diketahui dari pemerintah daerah yakni Gubernur Kepri dan DPRD Kota Tanjungpinang telah mengusulkan nama kandidat.
Tiga nama usulan Gubernur Kepri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hasan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muhammad Ikhsan, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Azwandi.
Sementara itu, dari DPRD Tanjungpinang melalui pimpinan DPRD juga mengusulkan tiga nama yakni Martin Luther Maromon (Sekretaris DPRD Kepri), Hendri (Kepala DLHK Kepri) dan Hasan (Kepala Diskominfo Kepri).
Pengamat Kebijakan Publik Alfiandri menegaskan, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, pembahasan usulan tiga nama yang diusulkan Gubernur hingga pimpinan DPRD juga melibatkan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan non Kementerian.
Maka ada kemungkinan nama-nama yang diusulkan dari daerah bisa saja gugur atau terdepak pada tahap seleksi nanti.
Alfiandri menyebutkan, jabatan Kepala Daerah ditengah kontestasi menjelang Pemilu 2024 mendatang, memiliki arti yang sangat strategi, mulai dari nasional hingga kedaerahan.
“Jadi bisa saja nama-nama yang diusulkan saat ini dari daerah, terseleksi oleh jajaran Pemerintah Pusat, Kementerian Lembaga. Bisa saja Mendagri punya jagoan tiga nama lainnya dari utusan pusat, siapa yang terpilih maka, tokoh itulah yang memang memiliki kriteria kapabilitas dan integritas ASN,” sebutnya.
Akademisi itu menyebutkan kriteria khusus lainnya yang sangat mengikat, untuk memilih siapa sosok Penjabat Walikota yang ideal sesuai aturan ini.
Seperti disebutkan dalam Pasal 3, memilih sosok Penjabat Wali Kota, wajib mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah
Selanjutnya penilaian kinerja pegawai selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Pasal 3 inilah yang mengikat peran serta Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain. Karena jabatan kepala daerah itu bukan beban atau amanah yang bisa dianggap sembarangan,” pungkasnya.(Drl)