GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 13 perusahaan telah menjalani konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di Perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Kabupaten Bintan kini menjadi lokasi sejumlah perusahaan tambang pasir laut atau pengelolaan sedimentasi.
Sejak 2025, tercatat 13 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat, salah satunya di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Dari 13 perusahaan tersebut, tujuh kini melanjutkan proses sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.
Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, mengatakan konsultasi publik telah berlangsung sejak 2025 hingga Agustus 2026 dan melibatkan pemerintah kecamatan serta masyarakat.
“Jadi mulai tahun lalu sampai sekarang sudah 13 perusahaan yang lakukan konsultasi publik di Numbing. Semua unsur pimpinan kecamatan dan warga hadir disana,” jelasnya.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













