TERBARU

Hukum

Kamis, Polisi Periksa Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Soal Dugaan Peredaran Narkoba

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melayangkan pemanggilan oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial HR yang diduga terlibat peredaran Narkoba.

Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan surat pemanggilan terhadap oknum pegawai Rutan Tanjungpinang telah dikirim pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Baca juga: Mantan Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

Dalam surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diminta untuk datang ke Polresta Tanjungpinang pada Kamis (15/9/2023).

“Suratnya kami kirim Senin kemarin, oknum pegawai Rutan itu diminta untuk datang pada Kamis, guna dimintai keterangan,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan meminta HR untuk memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Polsek Gunung Kijang Amankan 3 Pencuri Sepeda Motor

“Saya perintahkan yang bersangkutan untuk menghadap ke Polresta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata dia.

Kemudian, lanjut Eri, saat ini HR masih dimintai klarifikasi oleh pihak Rutan terkait surat pemanggilan dari polisi dan terkait dirinya tidak masuk kerja.

“Saat ini tim penyidik kami masih mintai klarifikasi ke yang bersangkutan,” jelas dia.

1 2

Berita Terkait