Eri Erawan, juga menegaskan, jika nanti memang pegawainya terbukti bersalah, tegas Eri, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Namun, ia tetap menunggu perkembangan dari penyidik, dan tetap menggunakan Presumption Of In Nocence atau Praduga tak bersalah.
“Jika terbukti bersalah, sudah jelas ada aturan hukum yang berlaku, seperti disampaikan Kakanwil, sebelumnya ada 9 orang yang sudah di pecat, termasuk yang dari petugas Rutan Tanjungpinang, ikut terlibat,” sebut dia.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














