GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk bersatu melawan politik uang dengan memberikan laporan jika menemukan indikasi kegiatan tersebut selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan, masyarakat bisa melapor ke Pawascam atau datang langsung ke kantor.
“Informasi awal yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk memverifikasi kebenarannya,” ujarnya pada Selasa (28/11/2023).
Yusuf menjamin bahwa Bawaslu akan memberikan perlindungan dan merahasiakan identitas kepada masyarakat yang melaporkan adanya praktik politik uang oleh partai peserta pemilu atau tim sukses.
Meskipun pada masa Pemilu, masyarakat yang menerima uang dari peserta pemilu tidak akan dikenakan sanksi. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada masa Pilkada, di mana pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman pidana yang berat.
“Artinya adalah ada standar keamanan. Jadi yang menerima bisa dilaporkan dengan bukti, karena kita untuk memproses itu harus dengan bukti,” terangnya.