Bawaslu Tanjungpinang Ajak Masyarakat Lapor Jika Temui Politik Uang

Bawaslu Tanjungpinang Ajak Masyarakat Lapor Jika Temui Politik Uang
Bawaslu Tanjungpinang Ajak Masyarakat Lapor Jika Temui Politik Uang. Foto: Hasandy/Gotvnews.

Pelaku politik uang yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye akan dijerat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 523 (1), dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *