Pelaku politik uang yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye akan dijerat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 523 (1), dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














