Hukum  

Mahkamah Agung Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi Rumdis DPRD Natuna

Mahkamah Agung Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi Rumdis DPRD Natuna
Mahkamah Agung Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi Rumdis DPRD Natuna. Foto: ilustrasi Pexels.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mahkamah Agung (MA) memutuskan bersalah dua terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna.

Terdakwa Hadi Chandra dan Ilyas Sabli dihukum oleh Hakim Mahkamah Agung. dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Hadi Chandra dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 345 juta.

Sedangkan, Ilyas Sabli mendapat vonis lebih berat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memutuskan bebas kedua terdakwa, namun Mahkamah Agung membuat putusan yang berbeda.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyatakan bahwa petikan putusan Mahkamah Agung telah diterima oleh PN pada 1 Desember 2023 untuk Hadi Candra dan 4 Desember 2023 untuk Ilyas Sabli.

“Benar, PN baru menerima petikan putusan 2 orang terdakwa. Putusan lengkapnya belum terima,” ujar Boy.

Kini, Hadi Chandra kini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar Dapil Kepri 7, dan Ilyas Sabli, anggota DPRD Kepri dari Partai Nasdem Dapil Kepri 7,

Mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas kasus korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna. Kejati Kepri berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar dalam kasus yang melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, dan mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Kasus ini terkait pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna dari 2011 hingga 2015.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *