GOTVNEWS, Bintan – Seorang pekerja asal China didapati dipekerjakan di PT. Aiwood Smart Home Internasional di Desa Galang Batang, Kabupaten Bintan, Jumat (15/12/2023).
Hal tersebut diketahui, saat tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, DKUPP, DLH dan Dinas PU Bintan menghentikan aktivitas gudang milik PT.Aiwood Smart Home Internasional, lantaran tidak memiliki izin lengkap untuk beroperasi, pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
Saat dilokasi, tim terpadu menemukan seorang Tenaga Kerja Asal (TKA) bernama Dongjingfeng asal Heilongjang. TKA tersebut diketahui di PT tersebut bekerja sebagai Design Engginer.
Menurut keterangan dari salah satu pekerja di PT itu, TKA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. “Tidak bisa bahasa Indonesia dia, biasa kami pakai Google Translate,” kata salah seorang pekerja.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rori Andri HK, mengatakan, tim terpadu menyimpulkan, bahwa aktivitas dan operasional di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang, Gunung Kijang Bintan ini adalah perusahaan illegal.
“Bisa dibilang pabrik-pabrik ini ilegal. Karena tidak ada izin satupun yang mereka kantongi. Tapi anehnya bisa beraktivitas selama 5 tahun,” jelasnya. (Mhd)