GOTVNEWS, Bintan – Seorang ayah di Tanjung Uban, Bintan ditangkap polisi, lantaran tega mencabuli anak kandung yang masih berusia 2,5 tahun.
Ironisnya, pelaku inisial NIS usia 43 tahun, tega mencabuli anak kandungnya sendiri usai menonton film porno.
Bahkan, aksi bejat pelaku telah dilakukan kepada korban lebih dari satu kali dirumahnya.
Aksi bejat pelaku NIS terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kemudian, kata dia, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dan pelaku NIS berhasil ditangkap, di salah satu kedai kopi dikawasan Tanjung Uban, Bintan.
“Kita menangkap pelaku di salah satu kedai kopi di Tanjung Uban. Pelaku langsung kita bawa ke kantor Polsek Bintan Utara,” ucapnya, Senin (22/1/2024).
Kompol Suwitnyo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui tega mencabuli anak kandungnya sendiri, akibat tidak kuat menahan nafsunya usai menonton film porno.
“Dia (pelaku) mengaku tidak tahan usai nonton film porno. Saat ini kami masih mengambil keterangan sejumlah pihak, termasuk pelaku yang sudah di tahan,” ujarnya. (Mhd)