TERBARU

Berita Video

ASN Pria Akan Dapat “Cuti Ayah” saat Istri Melahirkan

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah berencana memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria atau biasa disebut sebagai “cuti ayah” yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan suami berperan penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, tetapi yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Hak cuti bagi ASN pria merupakan bentuk aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari pemangku kepentingan, termasuk DPR.

Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam salah satu poin RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.(Frh)

Berita Terkait