GOTVNEWS,Bintan – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjung Uban mengamankan kapal asing berbendera Vanuatu, di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau KPLP mengamankan kapal asing berbendera Vanuatu, di Perairan Berakit, pada 31 Desember 2024 lalu.
Kapal ini diamankan petugas karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap saat memasuki perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi mengatakan, kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kapal asing itu, yang berlayar tanpa tujuan di Perairan Berakit.
Saat dilakukan pengecekan berdasarkan data Vessel Traffic Service atau VTS Batam, kapal terdeteksi berlayar dari India. Selain itu, diatas kapal juga terdapat 6 orang kru kapal asal Rusia.
“Kapal asing itu berlayar bolak-balik tanpa tujuan yang belum jelas di perairan Tanjung Berakit, Bintan. Salah satu dugaan pelanggaran karena berlayar tanpa SBP (surat persetujuan berlayar). Kita sudah minta ke nakhoda, tapi nakhoda belum dapat menunjukkan dokumen-dokumennya”, jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami terkait dugaan-dugaan pelanggaran lain yang dilakukan kapal tersebut.(Mhd)