HukumMetropolis

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pemilik Sabu di Lokasi Berbeda

GOTVNEWS, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MR (32) dan MG (28) ditangkap pada Minggu (19/01/2025) di dua lokasi berbeda.

Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,18 gram.

“Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan dari mereka kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar S.M. Simanjuntak, Kamis (23/1/2025).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan. Sementara, penangkapan kedua terjadi di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami sudah mengamankan kedua pelaku di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti narkotika ini,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan pemilik narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga berhasilnya pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar Kepulauan Anambas tetap bebas dari narkotika,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait