GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan seorang oknum wartawan berinisial J bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 3×24 jam oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengonfirmasi bahwa hasil penyidikan telah menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan,” ujar Hamam saat memberikan keterangan usai menghadiri peresmian TK Bhayangkari Polresta Tanjungpinang, Jumat (25/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera mengirimkan surat penahanan serta pemberitahuan resmi kepada keluarga masing-masing tersangka.
Saat ditanya mengenai identitas rekan J, Hamam membenarkan bahwa tersangka kedua merupakan pegawai di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Meski demikian, Hamam menegaskan bahwa informasi lebih detail terkait kasus ini akan disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.
“Yang jelas, kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan dan rekannya dalam kasus narkotika. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Ald)