GOTVNEWS, Jakarta – PPATK mengungkap alasan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan karena rawan disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
PPATK menyebut lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp.428,61 miliar.
Pemblokiran sementara dimulai sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data perbankan per Februari 2025. Meski tak merinci jumlah rekening yang diblokir, PPATK mengklaim dana nasabah tetap aman.
Lewat Instagram resminya, PPATK menyampaikan bahwa nasabah yang keberatan bisa mengajukan formulir melalui formulir di bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, bank dan PPATK akan meninjau permohonan tersebut dalam waktu maksimal lima hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, rekening akan diaktifkan kembali. Status rekening bisa dicek melalui mobile banking, ATM, atau langsung di kantor cabang.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













