GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan kecil selama periode bulan Juni–Juli 2025.
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Namun, skema kali ini hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA ke bawah, berbeda dari program sebelumnya di awal tahun.
Kebijakan ini termasuk dalam enam paket insentif ekonomi yang rencananya diumumkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Sekitar 79,3 juta rumah tangga diperkirakan akan mendapatkan manfaat dari diskon listrik ini untuk membantu mengurangi beban pengeluaran warga berpenghasilan rendah.
Selain diskon listrik, pemerintah juga akan memberi potongan harga untuk tiket kereta, pesawat, kapal, dan tarif tol selama libur sekolah pada bulan Juni-Juli, dengan target 110 juta pengguna.
Kemudian, pemerintah menambah alokasi bansos berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tak hanya itu, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.(Frh)