Hukum  

Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka

Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka.
Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berusia 10 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Tanjungpinang mengantongi dua alat bukti yang sah.

Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, membenarkan penetapan tersangka tersebut dengan pelaku berinisial berinisial IR (47) merupakan ayah sambung korban dan tinggal satu rumah di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

” Ia tersangka berinisial IR (47) merupakan ayah sambung korban,” ujarnya, jum’at (12/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian pada 10 Agustus 2025. Laporan dibuat usai korban pulang sekolah dalam kondisi murung dan ditemukan lebam di bagian tangan yang diduga akibat kekerasan fisik.

โ€œSetelah dicek, terdapat bekas kekerasan pada tubuh korban. Ayah kandung kemudian berkoordinasi dengan UPTD untuk dilakukan visum,โ€ sambungnya.

Hasil penyelidikan mengungkap korban selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah sambungnya, lantaran kedua orang tua kandung telah lama berpisah.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti medis, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan IR sebagai tersangka.

โ€œBerdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga,โ€ tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Saat ini, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD setempat.

โ€œKorban sudah dalam penanganan dan mendapat pendampingan agar kondisi psikologisnya pulih,โ€ tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *