GOTVNEWS, Bintan — Penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Bintan Buyu terus berjalan tanpa kendala berarti. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.
“Sejauh ini proses masih berjalan, dan tidak ada kendala yang signifikan,” kata AKP Raden Bimo, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah pihak, termasuk kepala desa, sekretaris, dan bendahara, terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
Hal ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan BPK RI sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara.
Polisi berencana berkoordinasi dengan BPK RI di Jakarta agar proses hukum sesuai aturan terbaru.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











