GOTVNEWS, Bintan — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yopi Akbar, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial YP (24) yang diduga sebagai pelaku.
“Terduga pelaku telah kami amankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yopi, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah wisma di wilayah Bintan.
Ipda Yopi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada 19 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














