GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Timur melalui Unit Reskrim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayahnya.
Kanit Reskrim, Yovi Akbar, menyebut kejadian terjadi Rabu (29/4/2026) dini hari di ruko Mr. KIKO Petshop, Kijang Kota.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial S (38) di sekitar lokasi. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing serta alat yang diduga digunakan untuk mencuri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan diduga terlibat di dua lokasi lain. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (30/4/2026).
Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













