Berita VideoBintan

Rugikan Majikan Hingga Rp12 Juta, Pelaku Penggelapan 100 Kg Ikan Ditangkap

GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap pelaku penggelapan ikan di Kabupaten Bintan. Selain menangkap pelaku pencurian ikan, polisi juga menangkap pelaku penadah barang hasil curian.

SU pria berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tekong kapal ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bintan Timur. Ia ditangkpa dirumahnya di kawasan Bintan Timur, dan pelaku yu merupakan penadah ditangkap di Kabupaten Lingga.

SU ditangkap polisi karena diduga menggelapkan 100 kilogram ikan tenggiri hasil tangkapan, senilai rp RP4,680.000, selain menangkap SU, polisi juga menangkap penadah barang hasil curian inisial YU.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, peristiwa ini bermula saat majikan su curiga dengan hasil penjualan ikan terus berkurang. Setelah diselidiki/korban akhirnya mengetahui bahwa hasil tangkapan dijual SU kepada pelaku YU.

“Atas perbuatan pelaku su/korban mengalami kerugian mencapai rp 12 juta rupiah. Ikan yang dijual diperkirakan 1 fiber ikan dengan harga 4 juta lebih,” ucapnya.

Sementara Itu, pelaku SU mengaku baru dua bulan bekerja dengan korban. Ia menggelapkan ikan milik majikan karena terdesak untuk kebutuhan sehari-hari.

“Gaji bagi bagi dua. Gak ada sakit hati, saya baru dua bulan kerja,” kata dia.

Atas perbuatannya, SU dikenakan Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara pelaku YU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(mhd)

Berita Terkait